Membangun Budaya Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Senin, 24 Desember 2018

Menjawab Kontroversi Selamat Natal


1. K.H. Ma’ruf Amin
Kiai Ma’ruf Amin sebelumnya pernah disebut-sebut media online, seperti Nahimunkar.com, telah menyatakan bahwa ucapan Selamat Natal untuk umat Kristen haram. Saat ini Kiai Ma’ruf Amin yang sedang menjabat sebagai Rois Aam PBNU memang sangat strategis apabila namanya dicatut atas nama NU. Namun, media online yang menyebarkan berita tersebut tidak benar.

Ahmad Helmy Faishal Zaini, Sekjen PBNU, mengkonfirmasi langsung pada K.H. Ma’ruf Amin terkait berita yang beredar mengenai larangannya mengucapkan Selamat Natal.
 “Selamat Hari Natal” itu sama seperti ketika Umat Kristiani mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk umat Muslim.
Umat Muslim juga boleh mengucapkan selamat pada Hari Besar umat agama lain. Saya tidak pernah melarang antar umat beragama memberikan pernyataan selamat atas perayaan hari besar antaragama,” tegas K.H. Ma’ruf Amin saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Islam-institute.com.
2. K.H. Said Aqil Siradj
Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. Said Aqil Siradj, menyatakan bolehnya mengucapkan Selamat Natal pada umat Kristen. Menurutnya, dalil yang digunakan dalam melarang ucapan Selamat Natal oleh pihak yang mengharamkan tidak tepat. Biasanya, mereka mengutip ayat Alquran surah al-Kafirun dan hadis man tasyabbaha bi qaumin Tahuna minhum..

3. Prof. Dr. Syafii Maarif
Ucapan Selamat Natal sama saja seperti ucapan Selamat Pagi menurut Syafii Maarif. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini menyatakan ucapan selamat justru dapat menimbulkan perdamaian. Pria yang akrab dipanggil Buya ini justru merasa lucu pada umat Islam yang melarang ucapan Selamat Natal ini. “Apakah umat Islam yang seperti itu lebih baik ketimbang umat Islam lainnya?” tanyanya, seperti dikutip Muslimoderat.com.
4. Buya Hamka
Putra Buya Hamka, Irfan Hamka, mengkonfirmasi pada Republika.co.id bahwa ayahnya biasa mengucapkan Selamat Natal pada tetangganya yang beragama Kristen saat mereka tinggal di Kebayoran Baru. Menurut Irfan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat Buya Hamka menjabat itu bukan larangan mengucapkan Selamat Natal. Akan tetapi larangan mengikuti ibadah Natal bersama umat Kristen.

5. Cholil Nafis, Ph.D.
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis, menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh. Pria asal Madura ini menegaskan, mengucapkan Selamat Natal untuk menghormati mereka dan Nabi Isa a.s. boleh saja. Jika untuk sekadar mengapresiasi pertemanan sesama pemeluk agama itu boleh saja, yang terpenting kita tidak meyakini apa yang mereka yakini dan ikut merayakan ibadah Natal, seperti dikutip Detik.com.
6. Emha Ainun Najib (Cak Nun)
Dalam sebuah pengajiannya yang di tayangkan di Youtube menjawab pertanyaan hukumnya mengucapkan selamat natal :
"Apa kalo mengucapkan selamat natal lantas Islammu hilang ? Ya gak toh.... Sama saja kalo ada kondangan manten, apa kalo kamu gak setuju dengan pasangan manten terus acara mantennya batal. Ya gak ada urusan dengan isinya Natal"
Semoga menjadi bahan renungan bersama
Soal siapa yang benar wallahu a'lam.(#)

https://jempol.fun/2018/12/24/menjawab-kontroversi-selamat-natal/

Sabtu, 22 Desember 2018

Hujan Datang Bencana Mengancam


https://jempol.fun.  Hampir bisa dipastikan jika tiba saatnya musim hujan, daerah yang langganan banjir sudah harus siap siap menyambut datangnya bencana, mulai skala paling kecil sampai skala besar bergantung pada intensitas hujan.
Semalam media melansir kabar, dibeberapa daerah Kabupaten Jember serentak di landa banjir.

Kawasan Jember  yang dilanda Banjir :

  • Tanggul sungai kencong terputus, 
  • jalan jenggawah Balung direndam air, 
  • Sukorejo Bangsalsari Terendam air,
  • Kaliglagah Sumberbaru longsor 
  • Sanenrejo - Tempurejo terendam air
  • Jalan poros Trisnogambar - Bangsalsari terendam air
  • Dan hampir seluruh kecamatan di jember 

Sudah bisa dipastikan semua pihak bergerak sigap, BPPD, Polisi, TNI, Relawan biasanya segera turun ke wilayah banjir guna menanggulangi segala kemungkinan yang terjadi. Semacam pekerjaan rutin tahunan.

Pertanyaan seputar  banjir :

  • Wilayah yang kebanjiran
  • Kualitas banjir
  • Korbannya apa saja
  •  Kalo ada korban segera membantu
  • Penyebabnya banjir  apa 

Lalu musim usai hujan usai,  kita lupa bahwa pada saat hujan dilanda banjir.
Dan kehidupan berjalan sebagaimana biasanya, hingga datang musim penghujan kembali.

Ada beberapa penyebab banjir. Diantaranya:

  • Adanya penyumbatan 

Penyumbatan aliran sungai atau selokan menjadi pemicu terjadinya banjir. Terutama masyarakat yang gemar sekali membuang sampah di sungai. Sehingga sewaktu waktu sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir.

  • Intensitas hujan yang tinggi

Intensitas hujan yang relatif tinggi dapat menyebabkan sungai tidak dapat menampung volume air yang dapat melampau kapasitas.

  • Penebangan Pohon

Penebangan hutan bisa menyebabkan hutan menjadi gundul. Hal ini tentu akan berdampak terhadap lingkungan sehingga semakin berkurangnya pohon yang berguna untuk menyerap air.

  • Minimnya daerah resapan air

Banjir terjadi karena makin sedikitnya daerah resapan air. Saat ini Daerah serap justru banyak tertutup dengan aspal ataupun pembetonan sehingga air tidak dapat meresap ke dalam lapisan tanah.

Tips Sehat Saat Musim Hujan

Memasuki bulan desember tiba saatnya musim hujan. Iklim di Indonesia biasanya terasa dingin, apa boleh buat perubahan cuaca yang tajam harus kita hadapi.
Memang tidak semua orang rentan terhadap perubahan cuaca, ada juga yang punya kekebalan dan lebih tahan terhadap perubahan cuaca. Tapi tidak banyak orang tahu kapan saatnya kekebalan tubuh menurun.
Daripada tidak bisa tahun baruan mending sedia payung sebelum jatuh sakit. Menghadapi kemunhkinan yang tak terduga terhadap kesehatan lebih baik ikuti tips berikut :

  • Selalu bawa payung atau siapkan jas hujan
    Cuaca yang tak bisa diprediksi  kapan hujan  turun, lebih baik  sedia payung atau jas hujan saat ke mana pun pergi. 
  • Makan makanan sehat
    suhu saat musim hujan biasanya lebih dingin dibanding musim kemarau,   tubuh  butuh lebih banyak kalori untuk menghangatkan. Tubuh  juga membutuhkan banyak asupan nutrisi untuk mencegah terserang penyakit. Perbanyak makan makanan kaya vitamin C dan antioksidan karena dapat menguatkan kekebalan tubuh.
  • Cuci tangan dengan sabun
    Hindari kebiasaan buruk tidak mencuci tangan saat ingin melakukan apa pun.  Tangan adalah tempat yang sangat baik menjadi sarang virus dan bakteri, bisa saja Anda terserang flu karena tidak menjaga kebersihan tangan. Jika tidak sempat mencuci tangan, bawa pembersih tangan ke mana pun.
  • Minum air bersih dan sesekali teh herbal
    Banyak minum air putih juga membantu detoksifikasi tubuh dari pembicaraan dan melindungi kekebalan tubuh terhadap penyakit. Pastikan air yang Anda minum bersih dan matang. Selain itu, baik sekali minum teh herbal untuk menguatkan dan menghangatkan tubuh, diekspor jika Anda habis kehujanan.
  • Jaga kebersihan lingkungan
    selain merespons , musim hujan juga rawan sekali penyakit. Jika hujan sangat deras, biasanya akan membawa sampah dari berbagai tempat, dan jika mengendap di halaman rumah Anda, bisa membawa penyakit.Jadi, bersihkan rumah dan lingkungan sekitar untuk mencegah penyakit bersarangnya.

Pesan Jokowi Pada Hari Ibu

https://youtu.be/g5v7yj7R_ys

Selayang Pandang Sejarah Hari Ibu


Trapindonesia.blogspot.com - Bagaimana kisahnya  Hari Ibu ditetapkan 22 Desember ?. Rupanya penetapan hari ibu di Indonesia melampaui perjalanan panjang, hasil kumpulan renungan kaum ibu yang  merasa nasibnya perlu diperjuangkan.

Bentuk ketertindasan kaum ibu ketika itu yang masih dipandang sebagai kaum nomor dua dalam masyarakat maskulin.

  • Perlakuan suami yang memandang istri sebagai kaum wingking ruangan geraknya hanya sebatas dapur dan kasur, 
  • pendidikan bagi kaum perempuan yang tidak perlu toh pada ahirnya harus ikut suami, 
  • perempuan dikawinkan paksa seolah anak perempuan tidak punya bahkan atas dirinya sendiri,
  • Perkawinan dibawah  umur
  • Permaduan 
  • Perceraian yang semena mena 

Kesamaan pandangan untuk mengubah nasib perempuan di Tanah Air membuat sekitar 30  organisasi perempuan dan 600 peserta yang ada di Sumatera dan Jawa berkumpul dalam satu tempat. Di dalem Jayadipuran, Yogyakarta, mereka mencatat sejarah perjuangan perempuan. Gagasan perjuangan hak perempuan dibahas dalam  Kongres Perempuan pada  22 - 25  Desember 1928, 90 tahun lampau.

Kongres menghasilkan kesepakatan, salah satunya  yakni terbentuknya Perikatan Perkoempolan Isteri Indonesia (PPII). Dan pada  Kongres ketiga, pada 22 sampai 27 Juli 1938 di Bandung, perkumpulan ini mematangkan dan menyuarakan mengenai pentingnya perempuan dan menetapkan 22 Desember, dimulainya Kongres Perempuan I pada 1928, sebagai Hari Ibu.

Hasil kongres III itu oleh Presiden Soekarno  dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 yang resmi menetapkan  Hari Ibu  menjadi Hari Nasional.

Penetapan itu merupakan pengakuan bahwa kaum ibu juga telah memberikan sumbangsih bagi kemerdekaan bangsa,  yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928.
Hari Ibu di Indonesia yang diperingati tiap tahunnya berbeda dengan Hari Ibu (Mother Day) di negara-negara lain.

Dilansir dari Harian Kompas  terbitan tanggal  22 Desember 1977, Hari Ibu di negara lain biasanya diperingati untuk memanjakan ibu yang telah bekerja mengurus rumah tangga setiap hari tanpa mengenal waktu dan lelah.

Sementara di Indonesia, momen Hari Ibu ditujukan untuk menandai emansipasi perempuan dan keterlibatan mereka dalam perjuangan kemerdekaan yang pada 16 desember 1986, peringatan hari ibu berlaku nasional.

Seperti dikemukakan  L Sutanto selaku Menteri Negara Urusan Peranan Wanita ketika itu. Dengan diperingati oleh elemen masyarakat, khususnya generasi muda lebih bisa menghayati arti kebangkitan dari peran wanita.

Semoga  nilai luhur yang terkandung dalam sejarah kebangkitan wanita dapat diwariskan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Selamat Hari Ibu !!!





Jumat, 21 Desember 2018

Memulai Hari Dengan Senyuman




Bagaimana jika setiap hari dimulai dengan senyuman ? Bisa! Berikut 14 tips bermanfaat untuk mengurangi stres di pagi hari dan memaksimalkan momen bersama keluarga


Tips 1: Persiapan adalah kuncinyaKemas, rencanakan dan lakukan sebanyak mungkin di malam sebelumnya. Atur makan siang Anda, tanda tangani formulir sekolah, simpan alat olah raga/musik/dll di pintu depan untuk menghindari kerja ekstra di pagi hari.

Tips 2: Yang bangun terlebih dahulu akan mendapatkan kopi, Bangun 20 menit sebelum keluarga Anda bangun, dan menikmati kopi serta mendengarkan radio dan baca jempol.fun  sebelum bekerja, akan membuat energi Anda siap dan tetap prima di pagi yang sibuk

Tips 3: Siapkan pakaian
Menyiapkan pakaian/seragam anak-anak dapat menjadi tantangan yang pertama. Coba simpan pakaian/seragam untuk esok hari  agar siap dipakai. Hal ini membuatnya seru untuk anak Anda.

Tips 4: Hindari krisis merajuk
Jika Anda berjuang membujuk anak perempuan Anda agar tidak memakai rok pendek dan sepatu ungu yang berkilau karena tidak diperbolehkan di sekolah, cobalah untuk menyembunyikannya.

Tips 5: Ikuti serunya
Untuk anak-anak yang lambat saat bersiap-siap, pasanglah lagu-lagu favorit anak tersebut, sehingga mereka tahu kalau di akhir lagu mereka harus berpakaian dan bersiap-siap.
Tips 6: Siap-siap, satu...dua...
Bisa jadi anak Anda suka berkompetisi. Cobalah mengetes seberapa cepat dia dapat melakukan tugasnya. Atau buat permainan 'kalahkan waktu'.

Tips 7: Luangkan waktu untuk bermain
Beberapa anak butuh bermalas-malasan sebelum pergi. Coba bangunkan mereka 5 menit lebih awal untuk meluangkan sedikit waktu untuk bermalas - malasan. Atau biarkan mereka berpakaian di dapur sambil mengobrol saat Anda menyiapkan sarapan.

Tips 8: Kemandirian dimulai di pagi hari.
Ajarkan anak kemandirian dengan membuatkan mereka daftar persiapan. Mereka juga dapat belajar menyiapkan sarapan sendiri jika bahan-bahannya disimpan di lemari es dengan sereal dan mangkuk.

Tips 9: Area bebas gadget
Gadget seperti handphone dan TV adalah pengganggu utama di pagi hari. Yang terbaik adalah melarang gangguan-gangguan itu sampai anak-anak pergi sekolah. Atau, coba pakai gadget-gadget itu sebagai imbalan jika bisa siap tepat waktu.
Tips 10: Tunjukkan kepedulian pada mereka
Pagi hari adalah waktu yang tak ramah bagi anak-anak yang sering panik dan kuatir akan sekolah dan teman-teman. Dorong anak-anak Anda untuk berbagi kekuatiran mereka dan membantu mereka dengan solusi sehingga mereka dapat memiliki percaya diri saat sekolah.

Tips 11: Miliki mimpi besar
Pagi hari adalah saat kita masih mengingat mimpi kita. Tanya anak-anak tentang mimpi mereka, lalu bersenang-senanglah dengan menebak artinya

Tips 12: Semakin banyak semakin seru
Untuk keluar dari rutinitas, mengapa tidak mengubah sarapan menjadi sebuah kegiatan sosial yang besar dengan mengundang teman-teman untuk ikut sarapan? Anda dapat bersenang-senang saat membuat undangannya.

Tips 13: Coba pikirkan...
Buat anak-anak Anda tertarik pada hal-hal terkini di usia dini dengan berhati-hati menjelaskan berita yang sesuai dengan usia mereka dari berita pagi dan tanyakan pendapat mereka.

Tips 14: Ganti Topik
Jika beritanya terlalu serius untuk pagi hari, tidak ada alasan untuk tidak menceritakan film lain seperti kartun atau lelucon.  Ini bisa membawa mood yang bagus untuk semua orang.

Kamis, 20 Desember 2018

Belum Punya eKTP Berikut Caranya


www.trapindonesia.blogspot.com.
Betapa pentingnya memiliki eKTP karena fungsi dan kegunaannya sangat dibutuhkan untuk mengurus banyak keperluan, diantaranya :


  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
  4. mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  5. KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat di palsukan
  3. Tidak dapat di gandakan
  4. Dapat di pakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada


Untuk mendapatkan eKTP, berikut Persyaratan membuat eKTP :

  1. Pemegang e-KTP harus berusia minimal 17 tahun
  2. Melampirkan fotocopy Akta kelahiran
  3. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK
  4. Membuat surat pengantar pembuatan e-KTP baru dari RT dan RW
  5. Jika anda seorang WNI yang pindah dari luar negeri maka buatlah surat keterangan datang dari luar negeri yang dibuat oleh instansi pelaksana
  6. Jika anda seorang WNI yang ingin pindah ke tempat lain di seluruh indonesia, maka buatlah surat pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota ditempat anda berasal.
  7. Untuk membuat e-KTP anda tidak perlu membawa pas foto karena akan secara langsung pengambilan foto ditempat mendaftar.
  8. Untuk membuat KTP lama anda wajib melampirkan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4.

Jika anda ingin memperpanjang KTP lama anda, silahkan ikuti beberapa persyaratan yang harus anda siapkan dibawah ini:

  1. Lampirkan KTP lama anda yang masa berlakunya sudah habis
  2. Lampirkan foto copy Kartu Keluarga atau KK
  3. Mintalah surat pengantar perpanjang KTP lama kepada RT/RW di tempat anda tinggal
  4. Kemudian isilah formulir permohonan untuk memperpanjang KTP lama anda

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan disiapkan, selanjutnya anda akan masuk pada tahap pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018.
Caranya silahkan baca dibawah ini.

Cara Pembuatan atau Perpanjangan e-KTP Baru 2018

  1. Siapkan beberapa persyaratan yang sudah anda siapkan seperti diatas. Kemudian datanglah ke kantor Kecamatan atau Kelurahan untuk pengajuan pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018, dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan.
  2. Tahap kedua pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018 adalah pengambilan data. Pada tahap ini anda akan diminta untuk pengambilan tanda tangan digital, scan retina mata dan scan sidik jari.

Setelah proses pembuatan atau perpanjangan e-KTP selesai, selanjutnya untuk bisa mendapatkan kartu e-KTP baru 2018, anda harus menunggu selama 2 minggu atau sekitar 14 hari. Setelah itu anda akan berhak memiliki kartu e-KTP baru anda yang siap digunakan untuk keperluan anda. (#)

Daftar BPJS Gampang Kok !!!!



Berbicara tentang cara mendaftar, selain  prosedur, dokumen menjadi hal penting yang harus Anda siapkan terlebih dahulu.

Syarat Dokumen Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum, baik mendaftar secara offline maupun online , yaitu :
1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
2. Kartu Keluarga Atau KK terbaru
3. Buku nikah bagi yang sudah menikah
4. Fotocopy buku tabungan Sebagai penanggung biaya
5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar

Setelah menyiapkan dokumen yang Anda perlukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Anda dapat melakukannya dalam dua cara.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)

CARA MENDAFTAR BPJS Offline  :
1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK,
    KTP, foto terbaru 3×4 1 lembar, dan juga iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang
    Anda inginkan (25 ribu, 42 ribu, atau 59 ribu).
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah
    secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah
    dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dengan
    dokumen yang Anda miliki. Ini karena kesalahan dalam pengisian form dapat
    menyebabkan masalah dikemudian hari.
4. Setelah formulir sudah Anda isi, Anda akan diberi virtual account dimana nantinya akan
    bisa Anda gunakan sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim saat
    dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu
    hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.

Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Cara Daftar Online :
1. Pertama-tama, untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas
    yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP,
    serta alamat email serta nomor handphone aktif.
2. Setelah itu buka halaman website :www.bpjs-kesehatan.go.id dari browser perangkat PC
    maupun mobile phones/tablet Anda.
3. Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas
    yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I
    serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta
    yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas
    BPJS.
4. Pilih biaya iuran perbulan Anda diantara kelas III, kelas II hingga kelas I dengan rentang
    biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
5. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Setelah
    Anda dapatkan notifikasinya, print lembar Virtual Account tersebut.
6. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti Anda akan
    mendapat bukti pembayaran.

Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.

Anda juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini Anda langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Selain cara dokumen serta cara daftar  ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:
- Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
- Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak
  melayani pengobatan
- Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa
  melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
- Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan hal tersebut bersifat
  valid
- iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka Anda akan dikenai
  denda sebesar 2%.


Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.

Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Pilih Cara Daftar Yang Sesuai Dengan Kenyamanan Anda
Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online. Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS, sangat disarankan Anda mendaftar secara langsung, dengan begitu Anda dapat dengan leluasa  menanyakan kepada petugas BPJS mengenai informasi yang Anda butuhkan.
Sukse

Rabu, 19 Desember 2018

Sejumlah Warga Jember Menyoal "Candaan" Bupati Faida


Jempol.fun - Jember. Sejumlah warga Jember, Kustiono Musri, Sudarsono, Abd Gofur, Ribut Supriyadi, Rasi Wibowo dan Nurdiansya R, mendatangi Kantor Banwaslu Kabupaten Jember, Rabu (19/12/18). Mereka mendesak agar Banwaslu Jember Serius tangani indikasi Pelanggaran Kampanye yang dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR.

Langgar Larangan Kampanye
Dalam vidio yang viral itu, Faida berseloroh menyebut nama suaminya dr Abd Rohim yang sedang mencalonkan DPRRI dari Partai Nasdem.
"Makanya jangan bengak bengok pak Rohim" kalimat itu memang terkesan bercanda.
Kalimat Faida seperti hendak menegaskan soal netralitas ASN dan perangkat desa.
Namun candaan Faida ditanggapi serius Ketua LSM Format Kustiono yang menilai bahwa dalam vidio itu justru sudah cukup bukti bahwa Faida dengan terang terangan melanggar Larangan pejabat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
" Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD," kata Kustiono.
Aturan itu kata Kustiono diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Diantaranya yang diatur adalah larangan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye.
"Pada Pasal 64, dijelaskan, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye," tegasnya.
===================

Pasal 64
1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
=================
Hindari Buying Time
Sebagaimana ketentuan perundangan, tentang tahapan penanganan pelanggaran pemilu, bisa makan waktu 14 hari dari kejadian, karenanya Ketua LSM IBM Sudarsono merasa perlu mendesak Banwaslu Kabupaten Jember untuk segera mengambil tindakan.
"Saya khawatir penanganannya bertele tele, karenanya untuk menghindari Buying Time kami harap Banwaslu serius," tegas Sudarsono.
Direktur Indonesia Crisis Centre (ICC) Nurdiansyah R mendukung pernyataan Darsono agar Banwaslu tidak membuang buang waktu.
"Kami punya pengalaman menangani perkara pemilu, yang ujung ujungnya harus berahir tak tertangani karena masa waktunya sudah lewat," paparnya.
Bentuk Tim Investigasi
Ketua Banwaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony didampingi Anggota Komisioner Banwaslu Jember Devi Aulia, dan Andhika A Firmansyah, menjelaskan bahwa masalah itu muncul dari informasi masyarakat tentang Vidio Bupati Faida yang diunggah di salah satu akun Facebook.
Banwaslu ragu ragu menyikapi masukan tersebut sebagai temuan atau pengaduan. Pasalnya, jika dianggap pengaduan, tidak ada yang mengadukan secara resmi. Jika dianggap temuan, tidak ada satupun komisioner Banwaslu Jember yang berada ditempat kejadian.
"Kami ahirnya memutuskan untuk melakukan pendalaman masalah dengan membentuk Tim Investigasi," kata Thobroni.
Per hari ini, Rabu (19/12), menurut Anggota Banwaslu Jember Devi, Tim Investigasi telah bekerja mengumpulkan segenap bukti bukti pendukung. Jika memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran pihaknya akan segera menyampaikan ke Gakkumdu.
"Berdasarkan bukti bukti yang kami kumpulkan baru bisa ditentukan apakah masuk pelanggaran administratif atau pidana," kata Devi.
Komitmen Banwaslu
Tokoh Masyarakat Abdul Gofur yang juga turut mengadukan permasalahan itu merasa cemas atas keseriusan Banwaslu Jember dalam menangani perkara itu.
"Kita tahu yang dihadapi siapa, orang nomor satu di Jember," kata Gofur.
Pernyataan Gofur juga didukung sekretaris GMP Ribut Supriyadi, yang meminta agar Banwaslu tidak main main.
"Ini masalah serius, jangan sampai banwaslu masuk angin," sergahnya.
Menjawab kegamangan itu, Devi menegaskan bahwa Komisioner Banwaslu Jember telah bersepakat untuk mengawal tahapan pemilu maksimal.
"Bismillah, kami sudah sepakat untuk menseriusi permasalahan ini," kata Devi menyakinkan.
Bupati Boleh Kampanye :
Sebagaimana dilansir media masa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Azhari pejabat meematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu aturan di dalam PKPU itu menyebutkan di dalam Pasal 63 ayat (1) gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
Namun, kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap boleh menjadi anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye. Ini seperti tercantum di Pasal 63 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah memang diperbolehkan menjadi tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye, karena pasangan capres-cawapres dapat membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Ini seperti tercantum di Pasal 8 PKPU Nomor 23 Tahun 2018," kata Hasim Azhari.
Bagi kepala daerah yang bermaksud terlibat dalam kampanye, menurut keterangan Mendagri Tjahyo Kumolo dihimbau agar mengambil cuti kampanye, sehingga tidak mengganggu kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo, kepada pers Kamis (13/9/2018). (#)

Selasa, 18 Desember 2018

Suara Rakyat Jelata

https://youtu.be/_7z4qrzUOco

Suara Tuhan Dalam Kotak Kardus


Jempol.fun. Bukan Karni Ilyas kalo tak bisa menyuguhkan tayangan yang seksi untuk dicermati.  Kali ini ILC TV one mengangkat tema diskusinya "Kotak Suara Kardus". Siaran yang mempertontonkan pertengkaran akal sehat atau justru memperjelas gambaran masing masing kubu politik yang mendekati jatuh tempo pilpres suasana semakin menggelikan.
"suara rakyat suara Tuhan, masak suara Tuhan ditaruh dalam kardus" pernyataan itu disampaikan Politisi Demokrat Ferdinan Hutahea, sebagai sindiran tajam atas dipergunakannya kardus sebagai kotak suara.
Politisi Nasdem Faisal Akbar yang juga anggota DPRRI Komisi 2 yang membidangi soal pemilu menilai persoalan ini sudah menjadi keputusan politik  DPRRI dan sudah bukan tempatnya menyoalnya.
Pernyataah Faisal Akbar dikoreksi Ferdinan Hutahea yang menilai pernyataan Faisal Akbar sebagai pernyataan yang mencederai demokrasi.
"Silahkan saja DPR mengambil keputusan politik, tetapi bukan berarti rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak boleh mengkoreksi keputusan politik dewan. hak rakyat mengkritisi dewan," tandas Ferdinan.
Ferdinan juga menyoal kualitas kotak kardus yang mudah terbakar, disamping pengaman kotak yang mengesankan main main.
" Ada apa sebenarnya dengan KPU. Pemilu kali ini kesannya seperti pemilu main main, karena bahan kotak suaranya main mainan,," sindir Ferdinan.
Dr Ali Mochtar Ngabalin, lagi lagi mempertontokan argumen kekuasaan yang absolut dan  tak terbantahkan. Mengedepankan sudut pandang optimisme  dalam mencermati pemerintah, sambil sesekali menyisipkan ancaman khas penguasa.
"Hati hati anda bicara," ucapan itu diulang ulang mengesankan ancamam kepada siapapun yang mimilih oposan.
Hampir sulit dipahami apa yang dimaksud Ngabalin dengan kalimat "Mengedukasi rakyat", apakah mencerdaskan yang dimaksud Ngabalin seperti caranya dengan menggunakan ancaman ancaman ? Memandang penguasa sebagai kekuasaan absolut tertutup bagi ruang kritik ?  Memandang oposan salah total dan hanya kekuasan bersama barisannya saja yang benar atau memandang ucapan keras hanya boleh disampaikan penguasa dan barisannya saja ? Sementara yang memilih menjadi oposan, bahkan diam tak bicara sekalipun tetap dianggap bersalah ?
Rocky Gerung menilai persoalan pemilu kali ini adalah masalah   kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu. Jadi, bukan soal kotak suaranya terbuat dari kardus atau besi. Ada penolakan publik terhadap situasi pemilu yang diselenggarakan dalam suasana "kesiap siagaan".
"Mau terbuat dari tas kresek sekalipun kalau rakyat percaya tas kresek itu akan aman tiba di tempan tujuan ya gak ada masalah. Yang  mesti ada adalah kehangatan," kata Rocky Gerung
Anggota KPU periode 2001 - 2007 Chusnul Mar'iyah Phd membantah pernyataan Faisal Akbar yang membanding penggunan Kardus sebagai Kotak Suara di Jepang, menurut Chusnul di Jepang penggunaan kardus bukan untuk kotak suara, melainkan untuk bilik suara.
chusnul mar'iyah juga menepis tudingan Komisioner KPU periodenya korup. Lalu Chusnul menyodorkan fakta bahwa penggunaan anggaran dijamannya justru hanya hanya 400  an milyar, lalu meningkat menjadi 5 trilyun dan kini menggelembung menjadi 7 trilyun.
" Tengok di DPR  Laporan KPU 9 mei 2005," seraya meminta kepada Faisal.
Seperti biasa, ILC  disimpulkan tanpa kesimpulan oleh Budayawan Sujiwo Tejo. Senada dengan Rocky Gerung, Jiwo menilai masalah pemilu adalah masalah kepercayaan dan kepatutan.
"saya gak percaya sama politik.mau yang jadi jokowi atau prabowo bagi saya gak penting. Karena saya akan tetap menjadi saya, akan tetap hidup dan menghibur soapapun. (#)
jempol.fun

Sabtu, 01 Desember 2018

GTT JEMBER BOIKOT KONGRES, TUNTUT SK BUPATI DAN HONOR SESUAI UMK

jempol.fun-jember. GTT Jember boikot Kongres GTT yang sedianya diadakan dI Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Sabtu (1/12). Sekretaris Front Pembela Honorer korda Jember Ilham Wahyudi tetap menuntut terbitnya SK bukan SP dari Bupati Jember dan Honor GTT sesuai UMK. Ilham menyatakan bahwa jalan konstitusi terbitnya SK sudah ada.

"kalau ada jalan lain kenapa harus ambil jalan buntu," tegas Ilham dalam orasi yang disampaikannya di depan Pendopo Kabupaten Jember.
Ilham mengakui memang pada aksi sebelumnya yang ditemui Bupati dan Wabup Jember, bupati tidak dengan tegas akan menerbitkan SK, tetapi menurut Ilham, Bupati akan mencarikan jalan terbaik. Janji selambat lambat nya tanggal 1 Desember akan ada kejelasan, itu hanya dijawab dengan diadakannya Kongres GTT yang kabarnya hanya akan membagikan Surat Penugasan kepada GTT yang belum dapat.
"Ini perintah Ketum, saya perintahkan untuk seluruh jajaran GTT  tidak menghadiri  Kongres GTT," Tegas Ilham.
Disela sela orasi seorang peserta bertanya bagaimana jika ada GTT yang hadir dalam kongres. ilham dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan mereka dalam kongres akan menjadi catatan.
"yang hadir itu berarti penghianat, kita coret saja nanti," sergah Ilham.
Diantara tim tujuh, Nur Fadli yang terlihat menemani Ilham menyatakan akan datang sendiri memastikan teman teman GTT yang hadir di Aula Diknas Jember.
"Saya sendiri yang akan memastikan ke diknas nanti, apakah ada teman GTT yang hadir atau tidak," tandas Fadli.
Lebih lanjut, dihadapan para wartawan, Ilham menyampaikan ancamamnya. Jika Bupati tetap tidak bersedia memenuhi tuntutannya, Ilham akan menggerakkan 12 ribu GTT untuk turun ke jalan. Pihaknya bersikukuh menuntut SK dan membayar honor GTT sesuai UMK.
"biar jokowi tahu, biar gubernur tahu, inilah yang sebenarnya terjadi di jember. Kita tetap tuntut bupati terbitkan sk dan honornya gtt sesuai umk," tegas ilham. (#)

Kamis, 29 November 2018

Jumat, 17 Agustus 2018

Madura Kompak

https://wwjempol.wordpress.com/2018/08/17/madura-kompak-kyai-bata-bata-dukung-2019-ganti-presiden/

Jumat, 10 Agustus 2018

Menghitung Nasib Indonesia (I)

Setelah publik dibikin penasaran soal Cawapres siapa yang bakal mendampingi Joko Widodo dan Prabowo Subiyanto dalam merebut kursi kekuasaan tertinggi di Republik ini, kini terjawab sudah.
Jumat,10/8/18 masing masing telah mendaftarkan diri di KPU untuk memastikan kesiapannya berebut kursi panas itu.

Lalu bertaburan di media masa dan media  sosial pikiran liar para Nitizen yang saling melancarkan serangannya, mulai dari yang paling santun sampai yang paling tak punya aturan.
Sah sah saja, mereka berpendapat, meski terkadang adat ketimuran mulai diabaikan.

Demokrasi terasa tak nikmat lagi, aromanya menjadi aroma bar bar yang mencuat dari pertarungan hukum alam rimba belantara politik.
Republik ini terkesan makin liar seperti kebun binatang yang siap saling mangsa satu sama lain.

Mulailah kita berhitung siapa yang bakal memenangkan pertempuran ini. kalkulasi dukungan partai ada ditangan Pasangan Jokowi - Makruf Amin, yang didukung oleh PDiP, Partai Golkar, Nasdem dan PKB.

KH. Makruf Amin disamping tokoh sepuh NU dan Ketua MUI memang diharapkan mampu meredam konflik politik yang berkembang di kubu partai pendukung terutama yang dihatirkan hengkangnya PKB yang semula mengusung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Cawapres.

Politik identitas jelas kian menguat dan menjadi tameng bagi kepentingan Jokowi untuk meraup suara dari basis kaum santri. Setelah Jokowi diguncang dengan isu negatif, terutama yang mencuat atas pernyataan mbak Mega yang dituding tak butuh suara kaum muslim.

Sementara, kubu Prabowo akhirnya memutuskan Sandiaga Uno sebagai Cawapres yang sebelumnya sama sekali tak diperhitungkan para pengamat.

usulan PKS, PAN, dan Demokrat praktis terpental. Ustad Abdus Shomad kabarnya menolak tak bersedia untuk disandingkan dengan Prabowo.

Injury time, Demokrat malah tak betah menahan emosinya. AHY gagal bersanding dengan Prabowo. Demokrat malah melancarkan pernyataan keras dengan menyematkan predikat pada Prabowo sebagai JENDRAL KARDUS.

Prabowo memilih  Sandiaga sebagai cawapresnya karena isu uang sebesar 1 T. Demokrat menuding PKS dan PAN masing telah terbeli seharga masing masing 500 juta.

Demokrat sempat tak turut serta pada deklarasi yang digelar Gerindra, PKS dan PAN. Meski akhirnya Demokrat tak bisa mengelak untuk tetap mendukung pasangan Prabowo - Sandi.

Sungguh, publik telah disuguhi pertunjukan panggung politik yang kurang sehat dari para pemimpin bangsa ini.

Pertunjukan belum berakhir
Entah siapa yang akan memenangkan dan merebut simpati publik ?...
#mif

Selasa, 07 Agustus 2018

ALiRAN KHOTAMAINI BERKEMBANG DI JEMBER , WARGA RESAH

Aliran dzikir Khotaimini yang sebelumnya sempat menggegerkan warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang, kini mulai merambah Dusun Kalisatan Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Jember.

Menurut keterangan warga, aliran itu mengarah pada aliran sesat. Pasalnya, jamaah diajarkan menyembah Patung Harimau dan Tembok. Rabo, 7 Agustus 2018 jamaah Dzikir Khotamaini masih melakukan kegiatan dzikir yang.
"Padahal pada tanggal 3 Juli 2018 sudah ada kesepakatan di balai desa Bangsalsari bahwa mereka berjanji tak akan melakukan kegiatannya lagi,' kata warga.

Warga mengancam Jika jamaah dzikir masih melakukan kegiatannya, warga akan bertindak tegas. (Mif)


Minggu, 05 Agustus 2018

PKBN Jember aktif dukung 1 sekolah 1 tni

Sebisanya kami PEMBINA KADER BELA NEGARA (PKBN) JEMBER  turut berkiprah mendorong program 1 sekolah 1 TNI
Di SMA Negeri 1 Jember
"CINTAI PRODUK LOKAL"


Jumat, 03 Agustus 2018

VAKSIN RUBELLA MENUAI PROTES

Seorang teman yang anaknya sekolah di salah satu  SMP Jember menghubungiku lewat WA, katanya anaknya mengalami panas setelah divaksin di sekolahnya.

Cara melakukan vaksin ini setengah dipaksa dan tidak ada dokter yang mendampingi.

Cerita teman itu memancing rasa ingin tahuku. Tanya sana sini, akhirnya aku dapat keterangan kalo vaksin itu namanya Vaksin Rubella atau Vaksin MMR, vaksin yang diberikan dengan tujuan agar tubuh terlindung dari penyakit gondong, campak, dan rubella.

Meski bertujuan untuk melindungi tubuh, vaksin ini tidak luput dari kontroversi, yaitu efek sampingnya yang kabarnya dapat membuat anak mengalami autisme.
Tambahan pula menurut keterangan yang saya peroleh pembuatan vaksin umumnya menggunakan bahan yang haram.

Pada dasarnya, vaksin MMR tergolong gabungan vaksin yang cukup efektif dan aman dalam melawan gondong, campak, dan rubella sekaligus. Vaksin ini diberikan hanya dalam dua kali sesi penyuntikkan untuk dosis penuh. Suntikan ini mengandung virus dari ketiga penyakit tersebut yang sudah dilemahkan terlebih dahulu.

Vaksin disuntikan pada bagian otot lengan atas atau paha. Vaksin MMR diberikan pada saat anak berusia 15-18 bulan dan 6 tahun. Pemberian vaksin MMR ini akan memicu sistem imun untuk menghasilkan antibodi, yang nantinya akan siap melawan virus rubella, campak, dan gondong.

Apa Efek Sampingnya Bagi Tubuh?

Umumnya vaksin MMR tidak memiliki efek samping yang berarti. Sekalipun ada, efek samping ringan yang mungkin dirasakan adalah kemerahan di bagian tubuh yang disuntik atau demam.

Efek samping yang juga mungkin muncul antara lain:

Pembengakakan kelenjar

Kejang-kejang

Demam

Sendi kaku atau nyeri sendi

Ensefalitis atau radang otak

Perdarahan atau jumlah trombosit rendah

Munculnya penyakit gondong yang tidak menular, hanya berlangsung sekitar dua hari

Munculnya campak ringan yang tidak menular dan hanya berlangsung sekitar tiga hari

Kejang-kejang akibat demam juga bisa terjadi, tapi kasus ini jarang terjadi. Guna menghindari meningkatnya risiko ini, anak-anak disarankan untuk mendapatkan vaksin MMR sedini mungkin. Karena seiring bertambahnya usia, risiko anak terkena efek samping ini dapat meningkat.

Selain efek samping di atas, terdapat pula beberapa anak yang alergi terhadap vaksin MMR atau obat yang terkandung di dalamnya. Tapi, kasus ini jarang sekali terjadi. Jika memang anak Anda alergi terhadap kandungan yang terdapat di dalam vaksin MMR, maka hindari pemberian vaksin ini karena bisa membahayakan tubuh..

Lalu, Benarkah Vaksin MMR Dapat Menyebabkan Autisme?

Terdapat contoh kasus yang terjadi di Amerika dan Inggris, anak yang baru mendapatkan vaksin MMR mengalami penurunan dalam kemampuan berkomunikasi dan perubahan perilaku. Di mana kedua efek tersebut merupakan gejala dari penyakit autisme. Autisme adalah terjadinya gangguan perkembangan yang memengaruhi komunikasi, perilaku, dan interaksi sosial. Kondisi ini lebih sering terjadi pada anak laki-laki dibanding anak perempuan.

Hingga saat ini, belum ada penelitian yang dapat membuktikan bahwa vaksin MMR dapat menyebabkan autisme. Akan tetapi, penelitian tentang keterkaitan vaksin MMR dan autisme masih terus dilakukan. Penyebab autisme sendiri hingga kini masih belum diketahui, tapi autisme sangat terkait dengan faktor genetik dan lingkungan.

Orang tua dianjurkan untuk mempelajari lebih lanjut tentang kandungan vaksin MMR dan juga pentingnya vaksin tersebut. Perlu diketahui, vaksin ini bisa mencegah anak mengalami kondisi serius dan bahkan mengancam jiwa. Kita harus berperan aktif dalam mencari tahu dan memberikan informasi tentang riwayat kesehatan anak dan juga orang tua kepada dokter anak kita. Terutama tentang penyakit autoimun dan saraf.

Vaksin MMR bertujuan untuk melindungi tubuh dari beragam virus yang dapat menyebabkan penyakit. Namun, beragam kontreversi atau kasus yang muncul di permukaan terkadang dapat membuat kita ragu. Tapi, kita harus mempertimbangkan pula manfaat penting dari vaksinasi untuk anak-anak. Penelitian tentang kaitan vaksin MMR dan autisme masih terus dilakukan, jadi orang tua harus tetap aktif bertanya dan mencari informasi terbaru dari dokter yang terpercaya.

KONFLIK MADZAB MEMANAS DI JEMBER

Jumat 3/8/18), Ratusan Masa yang mengatasnamakan Tolak Penjajahan Ideologi (TOPI) Jember akhirnya membuktikan ancaman demonya tuntut bubarkan Sekolah Tinggi Dirasat Islam (STDI) di Jember. Aksi itu berlangsung di depan kantor Pemkab Jember sejak pukul 10.00 dan dilanjutkan ke gedung DPRD Jember.
Korlap Aksi Baiquni Purnama memandang STDI telah menyebarkan ajaran yang sama sekali bertentangan dengan ajaran Ahlussunah Waljamaah, dengan mengkafirkan orang yang melakukan perayaan Maulid Nabi.
Kemarahan mereka juga dipicu dengan tudingan bahwa STDI menganggap orang yang datang kepada Kyai sama hal nya dengan datang ke dukun.
"Aktivitas STDI yang bertentangan dengan keyakinan khalayak itu telah meresahkan masyarakat sekitar," tegasnya.
Beruntun para tokoh masyarakat menyampaikan keberatannya  dan meminta agar ijin STDI dicabut.
Salah pendemo, Kustiono Musri juga menyampaikan kekesalannya dengan sikap pemerintah yang memberikan ijin terhadap STDI padahal seharusnya pemerintah lah yang lebih berwenang menanggulangi konflik ini agar tak berkepanjangan.
"Apa yang saya katakan bukan fitnah, saya punya buktinya,,," pungkas Kustiono.
Pada kesempatan itu Kapolres Jember Koesworo menegaskan bahwa polres Jember meminta semua pihak agar menjaga kondusivitas wilayah Jember

Aksi itu tentu saja mendapat tanggapan pro kontra. Ada yang mendukung juga ada yang mencibir.
Mereka yang mendukung sudah barang tentu pikirannya sejalan, sementara yang mencibir tentu juga punya alasan.

Ada juga diantaranya yang bertanya tanya mengapa konflik madzhab seperti tak diselesaikan melalui jalur Tabayyun saja, lebih elegan
'malu sebenarnya bertengkar dengan sesama muslim, gak jelas yang diperebutkan" kata salah seorang yang kebetulan lewat.

Kamis, 02 Agustus 2018

TOKOH JEMBER TUNTUT HENTIKAN AKTIFITAS STDI

Rencananya, Jumat (3/8/18) sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember yang mengatas namakan TOPI (Tolak Penjajahan Ideologi) menuntut agar aktivitas Sekolah Tinggi Dirosah Islamiah (STDI) dihentikan.
Pasalnya, menurut Koordinator gerakan TOPI Baiquni Purnomo (Gus Baiquni), STDI  diduga telah menyebarkan ideologi yang mengarah pada pendirian Khilafah yang jelas menentang Pancasila.
"Kami tidak sentimen pada satu golongan tertentu, aksi ini justru hendak meredam kegelisahan masyarakat atas aktivitas STDI. Kami melalui DPRD meminta Pemkab Jember menghentikan kegiatan STDI untuk sementara waktu," tegasnya.
Gus Baiqun mengaku menemukan kejanggalan ajaran STDI Imam Syafi'i sebagaimana yang tertuang dalam buletin  terbitan STDI.
"Lah Monggo terlebih dulu para pihak yang berwenang melakukan kajian terhadap kegiatan yang dilakukan STDI," pungkasnya.
Sementara pendiri STDI, Dr. Ali Musri Semjam Putra MA mengklarifikasi tuduhan itu. Tokoh ini memandang tuduhan itu sebagai fitnah yang tak berdasar.
"Hubungan kami selama ini dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik," tegasnya.

EFEK DOMINO KASUS BANSOS JEMBER

Usai Thoif Zamroni mantan Ketua DPRD Jember ditahan Kejati Jawa Timur terkait dengan dugaan penyimpangan Dana Bansos yang bersumber dari APBD Jember tahun 2015, kini menyusul   mantan Sekretaris Daerah Jember Sugiarto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPK) Ita Poeri Andayani turut ditahan, Kamis (2/8/18).

"Hari ini kami melakukan penahanan dua orang, itu perkembangan dari yang sudah disidangkan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Kedua tersangka ini, kata Didik, akan ditahan selama 20 hari. Sebelumnya, keduanya bersama dengan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang masih menjalani persidangan.

Tragedi itu apakah merupakan bagian dari sebuah konspirasi politik balas dendam kekuasaan atau memang murni merupakan upaya penegakan hukum ?

Spekulasi diluaran kian berkembang berikut menyertai berita "duka" itu. Sepertinya peristiwa ini merupakan efek domino dari ketegangan komunikasi antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember yang sejak awal dilantiknya Bupati Faida sudah tak harmonis.

Meski dugaan itu tidak sepenuhnya benar, atau bahkan sengaja disrempetkan, tetapi setidaknya telah memberikan dampak takut pada segenap pihak yang bisa jadi merasa merupakan bagian dari kekuasaan masa lalu.

Seperti nya episode ini belum berakhir, kabar angin menyampaikan akan banyak yang akan turut serta menemani mereka dihotel prodeo.
(Mif)

FAIDA : PERAN PEREMPUAN KIAN STRATEGIS

"Dari kebijakan pemerintah, keikutsertaan lembaga-lembaga perempuan dalam bersinergi dengan pemerintah, managerial seperti melatih perempuan secara riil, dan yang tidak kalah penting adalah kesehatan perempuan yang prioritas,"
Hal itu disampaikan Bupati Jember Faida saat menyampaikan materi seminar " Women's Participation for Economic Inclusiveness" yang digelar kementrian keuangan RI bekerjasama dengan Word Bank Group di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (2/8/18)





TP4D Efektifkah ?

TP4D, Apakah itu ?

     Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

     Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :

TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, danTP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota/kabupaten.

     Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia
 

Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?

Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :

Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

EFEKTIFKAH ?
Simbol TP4D yang terpampang di papan proyek seolah tak bergeming memberikan efek terhadap kualitas proyek, faktanya masih banyak ditemukan pelaksanaan proyek yang kualitasnya buruk.
Tentu saja hal ini harusnya menjadi kajian bersama agar tujuan berdirinya TP4D dapat memperbaiki out put pembangunan dan bukan sebaliknya malah mengesankan sebagai alat pembenar bagi terjadinya penyimpangan.
(mif)
     

Selasa, 31 Juli 2018

Respon Kenaikan Harga Daging Ayam, Satgas Pangan Jember Lakukan Konsolidasi

Melonjaknya harga daging ayam dan telur dipasaran kabupaten Jember hingga mencapai 100 % mendorong Tim Satgas Pangan Jember untuk segera ambil langkah.

Melalu Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan), Jember yang dipimpin Sekda Ir Mirfano, terjadi situasi pasar yang menjadi perhatian, yakni :  harga yang sangat murah (petroleumak, dsb), lemahnya pengawasan distribusi dari peternak dan produsen ke disparitas tinggi.
Untuk menanggulanginya, kata Mirfano maka perlu ditingkatkan  sosialisasi standart harga SK Permendagri No 58 tahun 2008 tentanh penetapan harga referensi di petani dan ke konsumen, jika dipandang perlu maka pihaknya akan  menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Yayasan Lembaga Konsumen untuk mengefektifkan kasus persaingan usaha tak sehat atau klik membeli. 
“Sesuai Misi Kasatreskrim Polrrs Jember kami akan gandeng KPPU dan Yayasan Konsumen agar lebih efektif dalam kasus fluktuasi harga komoditi,” ujar Mirfano.

Mirfano memandang perlu hadirnya  Pemerintah Kabupaten Jember harus senantiasa hadir dan responsif dalam setiap masalah yang menyangkut kebutuhan warga Jember. (Mif)

Calon DPRRI dapil IV Lumajang Jember

https://www.strawpoll.me/16177364

Senin, 30 Juli 2018

Ironi pendidikan

Memahami kebijakan pembangunan dunia pendidikan sungguh membingungkan. Betapa tidak, satu sisi pemerintah sebenarnya sudah cukup peduli dengan mengalokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD kabupaten, sesuai kewenangan masing masing.
Sisi lain, masih banyak masalah yang seperti ada yang salah dalam pelaksanaannya.
Berita di media massa soal gedung SD di Jember yang sudah lama ambruk, misalnya sungguh makin membuat dahi berkerut, dimana anggaran yang sudah disiapkan pemerintah mandeg
Sementara, ada banyak lembaga pendidikan negeri yang masih memberlakukan pungutan yang memberatkan wali murid.
Entah dari mana mengurai keruwetan dunia pendidikan di republik ini.
Setumpuk permasalahan dunia pendidikan seperti nya sulit diurai.

Nestapa Petani

Ironi memang ketika bicara soal pertanian. Bagaimana tidak, negara yang berbasis Agricultural ini belakangan dinilai perkembangan dunia pertaniannya jalan ditempat.
Petani dihadapkan pada kenyataan pahit, belum soal pupuk bersubsidi yang kebijakannya kerap sulit dipahami.
Tata Niaga pupuk bersubsidi memang seolah sudah tuntas di tataran regulasi, tetapi permainan mafia pupuk masih meraja lela, sehingga tak jarang menyulitkan petani sebagai pemilik hak subsidi.
Persoalan penanganan Budi daya, hama penyakit dan pasca panen, sudah bisa dipastikan petani harus menanggulanginya sendiri.
Sementara jargon jargon politik seolah sudah mampu menuntaskan problem pertanian atau bahkan mampu menyuguhkan fakta pertumbuhan pertanian yang diatas kertas bisa mengagumkan.
Faktanya, tak sedikit petani menjerit harus menghadapi kenyataan di ladang dan keharusan keberlangsungan hidupnya.

Menuju Indonesia Yang Gemah Ripah Lohjinawi


https://strawpoll.com/adk44rwf

Minggu, 29 Juli 2018

Massa atau Bangsa Indonesia

"MASSA" INDONESIA ATAU "BANGSA" INDONESIA ?

Sebagai sebuah renungan bulan kemerdekaan, fenomena belakangan menyuguhkan tanda tanya, kita ini bagian dari Bangsa Indonisia atau Massa Indonesia ?
Seperti kian kuat keberadaan kita sebenarnya merupakan bagian dari "Massa" Indonesia dan bukan  “bangsa” Indonesia.
Yang ada adalah “massa” Indonesia. Mengapa? Karena warganya tidak dibentuk di dalam kesadaran nasionalisme dan demokrasi yang kuat, melainkan dalam ketakutan, kecemasan, serta kerinduan untuk terus dikuasai.
Tidak ada warga negara. Yang ada adalah sekumpulan massa. Dan cocok dengan ciri dari keputusan yang dibuat atas dasar paranoia, warga negara kita cenderung terburu-buru dan tidak rasional di dalam melihat masalah dan membuat keputusan.
Begitulah, paranoia terdapat pada para pemimpin, politisi, penguasa dan berikutnya mereka menyebar virus paranoia hingga merata ke seluruh lapisan masyarakat "MASSA INDONESIA'.

Sabtu, 28 Juli 2018

KONI JEMBER, RUMAH BESAR PEGIAT OLAH RAGA JEMBER

Menurut informasi terpercaya KONI Jember akan segera menentukan ketua barunya. Rencananya akan digelar pada tanggal 5 Agustus 2018.
Kandidat ketua yang diharapkan tampil diantaranya Alfianto, SH dan Bhisma Perdana.
Keduanya sudah tak asing di dunia olah raga Jember.

Jumat, 27 Juli 2018

Harga Daging Ayam Meroket

Catatan akhir bulan Juli 2018, pasar Daging Ayam Potong di beberapa pasar tradisional Kabupaten Jember tembus harga 40 ribu.
Mahalnya harga ayam potong hampir merata terjadi di pasar nasional. hal ini dipicu oleh rendahnya peternak ayam potong saat harga daging ayam anjlok, banyak peternak yang ambruk dan gulung tikar.
Hal ini dianggap perlu ada solusi agar peternak ayam bergairah kembali sehingga harga daging ayam dapat dikontrol kembali.

Kamis, 26 Juli 2018

KONTROVERSI MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN

Memasuki tahun ajaran baru kalender pendidikan ramai ramai soal mahalnya biaya pendidikan, terutama setingkat SLTA yang membuat orang tua murid harus menguras kocek.
Ada yang ikhlas menerimanya sebagai sebuah kewajiban pendidikan anak, ada yang berkeluh kesah hingga protes, ada juga yg kurang beruntung harus gagal menyekolahkan anaknya.
Sebenarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa"
Terkait dengan biaya pendidikan setingkat SLTA ini, Gubernur juga sudah menerbitkan aturan dengan membatasi yang SPP sebesar Rp. 60.000,- dan mengacu pada aturan di atasnya tetap memberikan ruang pada sekolah untuk melakukan penggalangan dana melalui kesepakatan Komite Sekolah.
Namun, ruang bebas itu justru membuka ruang ketidak adilan yang sangat mungkin anak orang tak mampu tak dapat melanjutkan pendidikan nya.

Senin, 23 Juli 2018

Politik Nasional, Adu Hoax atau Fakta

Hiruk pikuk kancah politik nasional mendekati kontestasi pada pilpres dan pileg  2019 mulai menghangat. Adu Strategi berselancar di semua ruang media publikasi.
Sepertinya pertarungan Jokowi - Prabowo sepertinya masih menguat head to head, kecuali kemudian terbangun poros ketiga yang bisa mungkin mengambil peran sebagai kuda hitam.
Publik Saban hari disuguhi pencitraan kedua tokoh itu, berikut kemungkinan koalisi partai pengusungnya yang juga berebut pada posisi Cawapres, spekulasi bergerak dinamis.
Saling serang dengan menyuguhkan informasi entah hoax alias palsu atau faktual alias nyata, menjadi tak penting bagi mereka yang berorientasi pada memenangkan kepentingan nya.
Ujungnya, korbannya rakyat yang sama sekali kurang informasi tentang siapa dan bagaimana tokoh pujaannya.
Pastinya, kita tunggu gelaran demokrasi tahun 2019 mendatang.