www.trapindonesia.blogspot.com.
Betapa pentingnya memiliki eKTP karena fungsi dan kegunaannya sangat dibutuhkan untuk mengurus banyak keperluan, diantaranya :
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
- mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat di palsukan
- Tidak dapat di gandakan
- Dapat di pakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Untuk mendapatkan eKTP, berikut Persyaratan membuat eKTP :
- Pemegang e-KTP harus berusia minimal 17 tahun
- Melampirkan fotocopy Akta kelahiran
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK
- Membuat surat pengantar pembuatan e-KTP baru dari RT dan RW
- Jika anda seorang WNI yang pindah dari luar negeri maka buatlah surat keterangan datang dari luar negeri yang dibuat oleh instansi pelaksana
- Jika anda seorang WNI yang ingin pindah ke tempat lain di seluruh indonesia, maka buatlah surat pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota ditempat anda berasal.
- Untuk membuat e-KTP anda tidak perlu membawa pas foto karena akan secara langsung pengambilan foto ditempat mendaftar.
- Untuk membuat KTP lama anda wajib melampirkan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4.
Jika anda ingin memperpanjang KTP lama anda, silahkan ikuti beberapa persyaratan yang harus anda siapkan dibawah ini:
- Lampirkan KTP lama anda yang masa berlakunya sudah habis
- Lampirkan foto copy Kartu Keluarga atau KK
- Mintalah surat pengantar perpanjang KTP lama kepada RT/RW di tempat anda tinggal
- Kemudian isilah formulir permohonan untuk memperpanjang KTP lama anda
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan disiapkan, selanjutnya anda akan masuk pada tahap pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018.
Caranya silahkan baca dibawah ini.
Cara Pembuatan atau Perpanjangan e-KTP Baru 2018
- Siapkan beberapa persyaratan yang sudah anda siapkan seperti diatas. Kemudian datanglah ke kantor Kecamatan atau Kelurahan untuk pengajuan pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018, dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan.
- Tahap kedua pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018 adalah pengambilan data. Pada tahap ini anda akan diminta untuk pengambilan tanda tangan digital, scan retina mata dan scan sidik jari.
Setelah proses pembuatan atau perpanjangan e-KTP selesai, selanjutnya untuk bisa mendapatkan kartu e-KTP baru 2018, anda harus menunggu selama 2 minggu atau sekitar 14 hari. Setelah itu anda akan berhak memiliki kartu e-KTP baru anda yang siap digunakan untuk keperluan anda. (#)