Membangun Budaya Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Kamis, 20 Desember 2018

Daftar BPJS Gampang Kok !!!!



Berbicara tentang cara mendaftar, selain  prosedur, dokumen menjadi hal penting yang harus Anda siapkan terlebih dahulu.

Syarat Dokumen Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum, baik mendaftar secara offline maupun online , yaitu :
1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
2. Kartu Keluarga Atau KK terbaru
3. Buku nikah bagi yang sudah menikah
4. Fotocopy buku tabungan Sebagai penanggung biaya
5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar

Setelah menyiapkan dokumen yang Anda perlukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Anda dapat melakukannya dalam dua cara.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)

CARA MENDAFTAR BPJS Offline  :
1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK,
    KTP, foto terbaru 3×4 1 lembar, dan juga iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang
    Anda inginkan (25 ribu, 42 ribu, atau 59 ribu).
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah
    secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah
    dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dengan
    dokumen yang Anda miliki. Ini karena kesalahan dalam pengisian form dapat
    menyebabkan masalah dikemudian hari.
4. Setelah formulir sudah Anda isi, Anda akan diberi virtual account dimana nantinya akan
    bisa Anda gunakan sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim saat
    dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu
    hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.

Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Cara Daftar Online :
1. Pertama-tama, untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas
    yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP,
    serta alamat email serta nomor handphone aktif.
2. Setelah itu buka halaman website :www.bpjs-kesehatan.go.id dari browser perangkat PC
    maupun mobile phones/tablet Anda.
3. Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas
    yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I
    serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta
    yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas
    BPJS.
4. Pilih biaya iuran perbulan Anda diantara kelas III, kelas II hingga kelas I dengan rentang
    biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
5. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Setelah
    Anda dapatkan notifikasinya, print lembar Virtual Account tersebut.
6. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti Anda akan
    mendapat bukti pembayaran.

Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.

Anda juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini Anda langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Selain cara dokumen serta cara daftar  ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:
- Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
- Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak
  melayani pengobatan
- Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa
  melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
- Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan hal tersebut bersifat
  valid
- iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka Anda akan dikenai
  denda sebesar 2%.


Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.

Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Pilih Cara Daftar Yang Sesuai Dengan Kenyamanan Anda
Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online. Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS, sangat disarankan Anda mendaftar secara langsung, dengan begitu Anda dapat dengan leluasa  menanyakan kepada petugas BPJS mengenai informasi yang Anda butuhkan.
Sukse