Membangun Budaya Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Rabu, 19 Desember 2018

Sejumlah Warga Jember Menyoal "Candaan" Bupati Faida


Jempol.fun - Jember. Sejumlah warga Jember, Kustiono Musri, Sudarsono, Abd Gofur, Ribut Supriyadi, Rasi Wibowo dan Nurdiansya R, mendatangi Kantor Banwaslu Kabupaten Jember, Rabu (19/12/18). Mereka mendesak agar Banwaslu Jember Serius tangani indikasi Pelanggaran Kampanye yang dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR.

Langgar Larangan Kampanye
Dalam vidio yang viral itu, Faida berseloroh menyebut nama suaminya dr Abd Rohim yang sedang mencalonkan DPRRI dari Partai Nasdem.
"Makanya jangan bengak bengok pak Rohim" kalimat itu memang terkesan bercanda.
Kalimat Faida seperti hendak menegaskan soal netralitas ASN dan perangkat desa.
Namun candaan Faida ditanggapi serius Ketua LSM Format Kustiono yang menilai bahwa dalam vidio itu justru sudah cukup bukti bahwa Faida dengan terang terangan melanggar Larangan pejabat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, sebagaimana tertuang dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
" Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD," kata Kustiono.
Aturan itu kata Kustiono diperkuat dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Diantaranya yang diatur adalah larangan tentang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara untuk kampanye.
"Pada Pasal 64, dijelaskan, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye," tegasnya.
===================

Pasal 64
1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
=================
Hindari Buying Time
Sebagaimana ketentuan perundangan, tentang tahapan penanganan pelanggaran pemilu, bisa makan waktu 14 hari dari kejadian, karenanya Ketua LSM IBM Sudarsono merasa perlu mendesak Banwaslu Kabupaten Jember untuk segera mengambil tindakan.
"Saya khawatir penanganannya bertele tele, karenanya untuk menghindari Buying Time kami harap Banwaslu serius," tegas Sudarsono.
Direktur Indonesia Crisis Centre (ICC) Nurdiansyah R mendukung pernyataan Darsono agar Banwaslu tidak membuang buang waktu.
"Kami punya pengalaman menangani perkara pemilu, yang ujung ujungnya harus berahir tak tertangani karena masa waktunya sudah lewat," paparnya.
Bentuk Tim Investigasi
Ketua Banwaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony didampingi Anggota Komisioner Banwaslu Jember Devi Aulia, dan Andhika A Firmansyah, menjelaskan bahwa masalah itu muncul dari informasi masyarakat tentang Vidio Bupati Faida yang diunggah di salah satu akun Facebook.
Banwaslu ragu ragu menyikapi masukan tersebut sebagai temuan atau pengaduan. Pasalnya, jika dianggap pengaduan, tidak ada yang mengadukan secara resmi. Jika dianggap temuan, tidak ada satupun komisioner Banwaslu Jember yang berada ditempat kejadian.
"Kami ahirnya memutuskan untuk melakukan pendalaman masalah dengan membentuk Tim Investigasi," kata Thobroni.
Per hari ini, Rabu (19/12), menurut Anggota Banwaslu Jember Devi, Tim Investigasi telah bekerja mengumpulkan segenap bukti bukti pendukung. Jika memang ada indikasi kuat adanya pelanggaran pihaknya akan segera menyampaikan ke Gakkumdu.
"Berdasarkan bukti bukti yang kami kumpulkan baru bisa ditentukan apakah masuk pelanggaran administratif atau pidana," kata Devi.
Komitmen Banwaslu
Tokoh Masyarakat Abdul Gofur yang juga turut mengadukan permasalahan itu merasa cemas atas keseriusan Banwaslu Jember dalam menangani perkara itu.
"Kita tahu yang dihadapi siapa, orang nomor satu di Jember," kata Gofur.
Pernyataan Gofur juga didukung sekretaris GMP Ribut Supriyadi, yang meminta agar Banwaslu tidak main main.
"Ini masalah serius, jangan sampai banwaslu masuk angin," sergahnya.
Menjawab kegamangan itu, Devi menegaskan bahwa Komisioner Banwaslu Jember telah bersepakat untuk mengawal tahapan pemilu maksimal.
"Bismillah, kami sudah sepakat untuk menseriusi permasalahan ini," kata Devi menyakinkan.
Bupati Boleh Kampanye :
Sebagaimana dilansir media masa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Azhari pejabat meematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu aturan di dalam PKPU itu menyebutkan di dalam Pasal 63 ayat (1) gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
Namun, kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap boleh menjadi anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye. Ini seperti tercantum di Pasal 63 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah memang diperbolehkan menjadi tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye, karena pasangan capres-cawapres dapat membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Ini seperti tercantum di Pasal 8 PKPU Nomor 23 Tahun 2018," kata Hasim Azhari.
Bagi kepala daerah yang bermaksud terlibat dalam kampanye, menurut keterangan Mendagri Tjahyo Kumolo dihimbau agar mengambil cuti kampanye, sehingga tidak mengganggu kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo, kepada pers Kamis (13/9/2018). (#)

Selasa, 18 Desember 2018

Suara Rakyat Jelata

https://youtu.be/_7z4qrzUOco

Suara Tuhan Dalam Kotak Kardus


Jempol.fun. Bukan Karni Ilyas kalo tak bisa menyuguhkan tayangan yang seksi untuk dicermati.  Kali ini ILC TV one mengangkat tema diskusinya "Kotak Suara Kardus". Siaran yang mempertontonkan pertengkaran akal sehat atau justru memperjelas gambaran masing masing kubu politik yang mendekati jatuh tempo pilpres suasana semakin menggelikan.
"suara rakyat suara Tuhan, masak suara Tuhan ditaruh dalam kardus" pernyataan itu disampaikan Politisi Demokrat Ferdinan Hutahea, sebagai sindiran tajam atas dipergunakannya kardus sebagai kotak suara.
Politisi Nasdem Faisal Akbar yang juga anggota DPRRI Komisi 2 yang membidangi soal pemilu menilai persoalan ini sudah menjadi keputusan politik  DPRRI dan sudah bukan tempatnya menyoalnya.
Pernyataah Faisal Akbar dikoreksi Ferdinan Hutahea yang menilai pernyataan Faisal Akbar sebagai pernyataan yang mencederai demokrasi.
"Silahkan saja DPR mengambil keputusan politik, tetapi bukan berarti rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak boleh mengkoreksi keputusan politik dewan. hak rakyat mengkritisi dewan," tandas Ferdinan.
Ferdinan juga menyoal kualitas kotak kardus yang mudah terbakar, disamping pengaman kotak yang mengesankan main main.
" Ada apa sebenarnya dengan KPU. Pemilu kali ini kesannya seperti pemilu main main, karena bahan kotak suaranya main mainan,," sindir Ferdinan.
Dr Ali Mochtar Ngabalin, lagi lagi mempertontokan argumen kekuasaan yang absolut dan  tak terbantahkan. Mengedepankan sudut pandang optimisme  dalam mencermati pemerintah, sambil sesekali menyisipkan ancaman khas penguasa.
"Hati hati anda bicara," ucapan itu diulang ulang mengesankan ancamam kepada siapapun yang mimilih oposan.
Hampir sulit dipahami apa yang dimaksud Ngabalin dengan kalimat "Mengedukasi rakyat", apakah mencerdaskan yang dimaksud Ngabalin seperti caranya dengan menggunakan ancaman ancaman ? Memandang penguasa sebagai kekuasaan absolut tertutup bagi ruang kritik ?  Memandang oposan salah total dan hanya kekuasan bersama barisannya saja yang benar atau memandang ucapan keras hanya boleh disampaikan penguasa dan barisannya saja ? Sementara yang memilih menjadi oposan, bahkan diam tak bicara sekalipun tetap dianggap bersalah ?
Rocky Gerung menilai persoalan pemilu kali ini adalah masalah   kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu. Jadi, bukan soal kotak suaranya terbuat dari kardus atau besi. Ada penolakan publik terhadap situasi pemilu yang diselenggarakan dalam suasana "kesiap siagaan".
"Mau terbuat dari tas kresek sekalipun kalau rakyat percaya tas kresek itu akan aman tiba di tempan tujuan ya gak ada masalah. Yang  mesti ada adalah kehangatan," kata Rocky Gerung
Anggota KPU periode 2001 - 2007 Chusnul Mar'iyah Phd membantah pernyataan Faisal Akbar yang membanding penggunan Kardus sebagai Kotak Suara di Jepang, menurut Chusnul di Jepang penggunaan kardus bukan untuk kotak suara, melainkan untuk bilik suara.
chusnul mar'iyah juga menepis tudingan Komisioner KPU periodenya korup. Lalu Chusnul menyodorkan fakta bahwa penggunaan anggaran dijamannya justru hanya hanya 400  an milyar, lalu meningkat menjadi 5 trilyun dan kini menggelembung menjadi 7 trilyun.
" Tengok di DPR  Laporan KPU 9 mei 2005," seraya meminta kepada Faisal.
Seperti biasa, ILC  disimpulkan tanpa kesimpulan oleh Budayawan Sujiwo Tejo. Senada dengan Rocky Gerung, Jiwo menilai masalah pemilu adalah masalah kepercayaan dan kepatutan.
"saya gak percaya sama politik.mau yang jadi jokowi atau prabowo bagi saya gak penting. Karena saya akan tetap menjadi saya, akan tetap hidup dan menghibur soapapun. (#)
jempol.fun

Sabtu, 01 Desember 2018

GTT JEMBER BOIKOT KONGRES, TUNTUT SK BUPATI DAN HONOR SESUAI UMK

jempol.fun-jember. GTT Jember boikot Kongres GTT yang sedianya diadakan dI Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Sabtu (1/12). Sekretaris Front Pembela Honorer korda Jember Ilham Wahyudi tetap menuntut terbitnya SK bukan SP dari Bupati Jember dan Honor GTT sesuai UMK. Ilham menyatakan bahwa jalan konstitusi terbitnya SK sudah ada.

"kalau ada jalan lain kenapa harus ambil jalan buntu," tegas Ilham dalam orasi yang disampaikannya di depan Pendopo Kabupaten Jember.
Ilham mengakui memang pada aksi sebelumnya yang ditemui Bupati dan Wabup Jember, bupati tidak dengan tegas akan menerbitkan SK, tetapi menurut Ilham, Bupati akan mencarikan jalan terbaik. Janji selambat lambat nya tanggal 1 Desember akan ada kejelasan, itu hanya dijawab dengan diadakannya Kongres GTT yang kabarnya hanya akan membagikan Surat Penugasan kepada GTT yang belum dapat.
"Ini perintah Ketum, saya perintahkan untuk seluruh jajaran GTT  tidak menghadiri  Kongres GTT," Tegas Ilham.
Disela sela orasi seorang peserta bertanya bagaimana jika ada GTT yang hadir dalam kongres. ilham dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan mereka dalam kongres akan menjadi catatan.
"yang hadir itu berarti penghianat, kita coret saja nanti," sergah Ilham.
Diantara tim tujuh, Nur Fadli yang terlihat menemani Ilham menyatakan akan datang sendiri memastikan teman teman GTT yang hadir di Aula Diknas Jember.
"Saya sendiri yang akan memastikan ke diknas nanti, apakah ada teman GTT yang hadir atau tidak," tandas Fadli.
Lebih lanjut, dihadapan para wartawan, Ilham menyampaikan ancamamnya. Jika Bupati tetap tidak bersedia memenuhi tuntutannya, Ilham akan menggerakkan 12 ribu GTT untuk turun ke jalan. Pihaknya bersikukuh menuntut SK dan membayar honor GTT sesuai UMK.
"biar jokowi tahu, biar gubernur tahu, inilah yang sebenarnya terjadi di jember. Kita tetap tuntut bupati terbitkan sk dan honornya gtt sesuai umk," tegas ilham. (#)

Kamis, 29 November 2018