"Dari kebijakan pemerintah, keikutsertaan lembaga-lembaga perempuan dalam bersinergi dengan pemerintah, managerial seperti melatih perempuan secara riil, dan yang tidak kalah penting adalah kesehatan perempuan yang prioritas,"
Hal itu disampaikan Bupati Jember Faida saat menyampaikan materi seminar " Women's Participation for Economic Inclusiveness" yang digelar kementrian keuangan RI bekerjasama dengan Word Bank Group di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (2/8/18)
Kamis, 02 Agustus 2018
FAIDA : PERAN PEREMPUAN KIAN STRATEGIS
TP4D Efektifkah ?
TP4D, Apakah itu ?
Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.
Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, danTP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota/kabupaten.
Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia
Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
EFEKTIFKAH ?
Simbol TP4D yang terpampang di papan proyek seolah tak bergeming memberikan efek terhadap kualitas proyek, faktanya masih banyak ditemukan pelaksanaan proyek yang kualitasnya buruk.
Tentu saja hal ini harusnya menjadi kajian bersama agar tujuan berdirinya TP4D dapat memperbaiki out put pembangunan dan bukan sebaliknya malah mengesankan sebagai alat pembenar bagi terjadinya penyimpangan.
(mif)
Selasa, 31 Juli 2018
Respon Kenaikan Harga Daging Ayam, Satgas Pangan Jember Lakukan Konsolidasi
Melonjaknya harga daging ayam dan telur dipasaran kabupaten Jember hingga mencapai 100 % mendorong Tim Satgas Pangan Jember untuk segera ambil langkah.
Melalu Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan), Jember yang dipimpin Sekda Ir Mirfano, terjadi situasi pasar yang menjadi perhatian, yakni : harga yang sangat murah (petroleumak, dsb), lemahnya pengawasan distribusi dari peternak dan produsen ke disparitas tinggi.
Untuk menanggulanginya, kata Mirfano maka perlu ditingkatkan sosialisasi standart harga SK Permendagri No 58 tahun 2008 tentanh penetapan harga referensi di petani dan ke konsumen, jika dipandang perlu maka pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Yayasan Lembaga Konsumen untuk mengefektifkan kasus persaingan usaha tak sehat atau klik membeli.
“Sesuai Misi Kasatreskrim Polrrs Jember kami akan gandeng KPPU dan Yayasan Konsumen agar lebih efektif dalam kasus fluktuasi harga komoditi,” ujar Mirfano.
Mirfano memandang perlu hadirnya Pemerintah Kabupaten Jember harus senantiasa hadir dan responsif dalam setiap masalah yang menyangkut kebutuhan warga Jember. (Mif)
Senin, 30 Juli 2018
Ironi pendidikan
Memahami kebijakan pembangunan dunia pendidikan sungguh membingungkan. Betapa tidak, satu sisi pemerintah sebenarnya sudah cukup peduli dengan mengalokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD kabupaten, sesuai kewenangan masing masing.
Sisi lain, masih banyak masalah yang seperti ada yang salah dalam pelaksanaannya.
Berita di media massa soal gedung SD di Jember yang sudah lama ambruk, misalnya sungguh makin membuat dahi berkerut, dimana anggaran yang sudah disiapkan pemerintah mandeg
Sementara, ada banyak lembaga pendidikan negeri yang masih memberlakukan pungutan yang memberatkan wali murid.
Entah dari mana mengurai keruwetan dunia pendidikan di republik ini.
Setumpuk permasalahan dunia pendidikan seperti nya sulit diurai.
Nestapa Petani
Ironi memang ketika bicara soal pertanian. Bagaimana tidak, negara yang berbasis Agricultural ini belakangan dinilai perkembangan dunia pertaniannya jalan ditempat.
Petani dihadapkan pada kenyataan pahit, belum soal pupuk bersubsidi yang kebijakannya kerap sulit dipahami.
Tata Niaga pupuk bersubsidi memang seolah sudah tuntas di tataran regulasi, tetapi permainan mafia pupuk masih meraja lela, sehingga tak jarang menyulitkan petani sebagai pemilik hak subsidi.
Persoalan penanganan Budi daya, hama penyakit dan pasca panen, sudah bisa dipastikan petani harus menanggulanginya sendiri.
Sementara jargon jargon politik seolah sudah mampu menuntaskan problem pertanian atau bahkan mampu menyuguhkan fakta pertumbuhan pertanian yang diatas kertas bisa mengagumkan.
Faktanya, tak sedikit petani menjerit harus menghadapi kenyataan di ladang dan keharusan keberlangsungan hidupnya.