Membangun Budaya Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Selasa, 31 Juli 2018

Respon Kenaikan Harga Daging Ayam, Satgas Pangan Jember Lakukan Konsolidasi

Melonjaknya harga daging ayam dan telur dipasaran kabupaten Jember hingga mencapai 100 % mendorong Tim Satgas Pangan Jember untuk segera ambil langkah.

Melalu Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan), Jember yang dipimpin Sekda Ir Mirfano, terjadi situasi pasar yang menjadi perhatian, yakni :  harga yang sangat murah (petroleumak, dsb), lemahnya pengawasan distribusi dari peternak dan produsen ke disparitas tinggi.
Untuk menanggulanginya, kata Mirfano maka perlu ditingkatkan  sosialisasi standart harga SK Permendagri No 58 tahun 2008 tentanh penetapan harga referensi di petani dan ke konsumen, jika dipandang perlu maka pihaknya akan  menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Yayasan Lembaga Konsumen untuk mengefektifkan kasus persaingan usaha tak sehat atau klik membeli. 
“Sesuai Misi Kasatreskrim Polrrs Jember kami akan gandeng KPPU dan Yayasan Konsumen agar lebih efektif dalam kasus fluktuasi harga komoditi,” ujar Mirfano.

Mirfano memandang perlu hadirnya  Pemerintah Kabupaten Jember harus senantiasa hadir dan responsif dalam setiap masalah yang menyangkut kebutuhan warga Jember. (Mif)

Calon DPRRI dapil IV Lumajang Jember

https://www.strawpoll.me/16177364

Senin, 30 Juli 2018

Ironi pendidikan

Memahami kebijakan pembangunan dunia pendidikan sungguh membingungkan. Betapa tidak, satu sisi pemerintah sebenarnya sudah cukup peduli dengan mengalokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD kabupaten, sesuai kewenangan masing masing.
Sisi lain, masih banyak masalah yang seperti ada yang salah dalam pelaksanaannya.
Berita di media massa soal gedung SD di Jember yang sudah lama ambruk, misalnya sungguh makin membuat dahi berkerut, dimana anggaran yang sudah disiapkan pemerintah mandeg
Sementara, ada banyak lembaga pendidikan negeri yang masih memberlakukan pungutan yang memberatkan wali murid.
Entah dari mana mengurai keruwetan dunia pendidikan di republik ini.
Setumpuk permasalahan dunia pendidikan seperti nya sulit diurai.

Nestapa Petani

Ironi memang ketika bicara soal pertanian. Bagaimana tidak, negara yang berbasis Agricultural ini belakangan dinilai perkembangan dunia pertaniannya jalan ditempat.
Petani dihadapkan pada kenyataan pahit, belum soal pupuk bersubsidi yang kebijakannya kerap sulit dipahami.
Tata Niaga pupuk bersubsidi memang seolah sudah tuntas di tataran regulasi, tetapi permainan mafia pupuk masih meraja lela, sehingga tak jarang menyulitkan petani sebagai pemilik hak subsidi.
Persoalan penanganan Budi daya, hama penyakit dan pasca panen, sudah bisa dipastikan petani harus menanggulanginya sendiri.
Sementara jargon jargon politik seolah sudah mampu menuntaskan problem pertanian atau bahkan mampu menyuguhkan fakta pertumbuhan pertanian yang diatas kertas bisa mengagumkan.
Faktanya, tak sedikit petani menjerit harus menghadapi kenyataan di ladang dan keharusan keberlangsungan hidupnya.

Menuju Indonesia Yang Gemah Ripah Lohjinawi


https://strawpoll.com/adk44rwf

Minggu, 29 Juli 2018

Massa atau Bangsa Indonesia

"MASSA" INDONESIA ATAU "BANGSA" INDONESIA ?

Sebagai sebuah renungan bulan kemerdekaan, fenomena belakangan menyuguhkan tanda tanya, kita ini bagian dari Bangsa Indonisia atau Massa Indonesia ?
Seperti kian kuat keberadaan kita sebenarnya merupakan bagian dari "Massa" Indonesia dan bukan  “bangsa” Indonesia.
Yang ada adalah “massa” Indonesia. Mengapa? Karena warganya tidak dibentuk di dalam kesadaran nasionalisme dan demokrasi yang kuat, melainkan dalam ketakutan, kecemasan, serta kerinduan untuk terus dikuasai.
Tidak ada warga negara. Yang ada adalah sekumpulan massa. Dan cocok dengan ciri dari keputusan yang dibuat atas dasar paranoia, warga negara kita cenderung terburu-buru dan tidak rasional di dalam melihat masalah dan membuat keputusan.
Begitulah, paranoia terdapat pada para pemimpin, politisi, penguasa dan berikutnya mereka menyebar virus paranoia hingga merata ke seluruh lapisan masyarakat "MASSA INDONESIA'.

Sabtu, 28 Juli 2018

KONI JEMBER, RUMAH BESAR PEGIAT OLAH RAGA JEMBER

Menurut informasi terpercaya KONI Jember akan segera menentukan ketua barunya. Rencananya akan digelar pada tanggal 5 Agustus 2018.
Kandidat ketua yang diharapkan tampil diantaranya Alfianto, SH dan Bhisma Perdana.
Keduanya sudah tak asing di dunia olah raga Jember.

Jumat, 27 Juli 2018

Harga Daging Ayam Meroket

Catatan akhir bulan Juli 2018, pasar Daging Ayam Potong di beberapa pasar tradisional Kabupaten Jember tembus harga 40 ribu.
Mahalnya harga ayam potong hampir merata terjadi di pasar nasional. hal ini dipicu oleh rendahnya peternak ayam potong saat harga daging ayam anjlok, banyak peternak yang ambruk dan gulung tikar.
Hal ini dianggap perlu ada solusi agar peternak ayam bergairah kembali sehingga harga daging ayam dapat dikontrol kembali.

Kamis, 26 Juli 2018

KONTROVERSI MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN

Memasuki tahun ajaran baru kalender pendidikan ramai ramai soal mahalnya biaya pendidikan, terutama setingkat SLTA yang membuat orang tua murid harus menguras kocek.
Ada yang ikhlas menerimanya sebagai sebuah kewajiban pendidikan anak, ada yang berkeluh kesah hingga protes, ada juga yg kurang beruntung harus gagal menyekolahkan anaknya.
Sebenarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa"
Terkait dengan biaya pendidikan setingkat SLTA ini, Gubernur juga sudah menerbitkan aturan dengan membatasi yang SPP sebesar Rp. 60.000,- dan mengacu pada aturan di atasnya tetap memberikan ruang pada sekolah untuk melakukan penggalangan dana melalui kesepakatan Komite Sekolah.
Namun, ruang bebas itu justru membuka ruang ketidak adilan yang sangat mungkin anak orang tak mampu tak dapat melanjutkan pendidikan nya.

Senin, 23 Juli 2018

Politik Nasional, Adu Hoax atau Fakta

Hiruk pikuk kancah politik nasional mendekati kontestasi pada pilpres dan pileg  2019 mulai menghangat. Adu Strategi berselancar di semua ruang media publikasi.
Sepertinya pertarungan Jokowi - Prabowo sepertinya masih menguat head to head, kecuali kemudian terbangun poros ketiga yang bisa mungkin mengambil peran sebagai kuda hitam.
Publik Saban hari disuguhi pencitraan kedua tokoh itu, berikut kemungkinan koalisi partai pengusungnya yang juga berebut pada posisi Cawapres, spekulasi bergerak dinamis.
Saling serang dengan menyuguhkan informasi entah hoax alias palsu atau faktual alias nyata, menjadi tak penting bagi mereka yang berorientasi pada memenangkan kepentingan nya.
Ujungnya, korbannya rakyat yang sama sekali kurang informasi tentang siapa dan bagaimana tokoh pujaannya.
Pastinya, kita tunggu gelaran demokrasi tahun 2019 mendatang.

Minggu, 22 Juli 2018

Faida, Antara Suka dan Benci

Sejak mengawali jabatannya sebagai Bupati Jember, perempuan bernama Faida itu telah menuai pujian sekaligus kecaman.
Perempuan yang dilantik pada bulan Februari 2015 sebagai Bupati Jember itu terkesan senantiasa mengambil kebijakan yang tak lazim.
Atas ke tak lazim itu pendukungnya menilai sebagai kebijakan yang progresif positip bagi fondasi pembangunan kabupaten Jember.
Sebaliknya, para pembencinya memandang sebagai kebijakan yang kontra produktif dan merugikan masyarakat Jember.
Ambil saja contoh sikap ngototnya tak Sudi membangun komunikasi aktif dengan DPRD Jember, justru dinilai sebagai sikap yang tegas menolak kompromi dalam bentuk apapun.
Termasuk masalah besarnya Silpa, yang angkanya cukup fantastis tak membuat Faida bergeming.
Kelompok yang tak suka menilai Faida tak mampu membangun komunikasi yang baik sehingga menyebabkan masyarakat Jember tak dapat menikmati percepatan pembangunan akibat terlalu besarnya sisa anggaran.

PKBN JEMBER AKTIF DUKUNG 1 SEKOLAH 1 TNI

Pembina Kader Bela Negara Jember turut berperan aktif dalam mendukung program 1 sekolah 1 TNI yang untuk pertama kalinya dilaunching Bupati Faida di SMKN 5 Jember dan secara serentak dilaksanakan di beberapa kecamatan (Sabtu,21/7/18).
Program yang melibatkan 40 ribu siswa SMA itu menurut Koordinator PKBN Jember, Miftahul Rahman bertujuan membangun karakter generasi bangsa melalui pendidikan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan.
Hal itu dipertegas oleh Bupati Jember, bahwa cinta tanah air itu salah satunya diwujudkan dalam bentuk kecintaannya terhadap produk lokal.
Sedianya, program ini akan dilaksanakan selama 5 Minggu pada hari Sabtu dan Minggu dengan didukung oleh jajaran Kodim 0824 Jember.